Palangka Raya ,MATASENATOR.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa ruang untuk pertambangan rakyat telah diakomodasi dalam tata ruang daerah, termasuk untuk kegiatan penambangan emas oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Tengah, Juni Gultom mengatakan kegiatan pertambangan pada prinsipnya dapat dilakukan selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua kegiatan diakomodir di tata ruang. Menambang di hutan pada prinsipnya boleh-boleh saja asal sesuai aturan yang ada. Dalam Perda 5 Tahun 2015 di tata ruang kita sebenarnya ada 150 ribu hektare pertambangan rakyat yang dicadangkan, tapi itu ada di kawasan hutan dan non hutan,” kata Juni Gultom di Palangka Raya, dikutip s pada Junat, (13/3).
Ia menjelaskan kawasan yang dicadangkan tersebut membutuhkan izin dari instansi terkait, termasuk dari sektor kehutanan dan energi serta sumber daya mineral.
Menurutnya, ruang yang disiapkan tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas namun tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, hasil diskusi terkait WPR telah disuratkan ke kementerian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapannya semoga bisa segera ada pertemuan daerah dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan sejumlah kabupaten telah mengajukan wilayah pertambangan rakyat, salah satunya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat tersebut tetap harus memperoleh izin dari sektor yang membidangi sesuai ketentuan yang berlaku. (irw)




